Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas menjalani sidang putusan. Para terdakwa menjalani sidang vonis alias di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar pada Selasa (16/12/2025).
Vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda. Dari 10 prajurit TNI yang menjadi terdakwa, satu orang di antaranya dikenakan hukuman penjara paling lama, yakni 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran.
"Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2) dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran," ungkap Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.
Kemudian, terdakwa Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) divonis 3 tahun penjara. Terdakwa berikutnya, Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) divonis 3 tahun. Selanjutnya, terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1,4 tahun penjara.
Sedangkan, enam terdakwa lainnya yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10) masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Simak Video "Video: Vonis 10 Anggota TNI Terkait Kasus Penganiayaan di Bali"
(iws/iws)