NTT Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pemprov-Kejati Teken MoU

Simon Selly - detikBali
Senin, 15 Des 2025 12:39 WIB
Suasana proses Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya melibatkan Pemprov NTT dan Kejati NTT, tetapi juga seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT. Penandatanganan berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan penerapan pidana kerja sosial telah disepakati bersama. Namun, teknis pelaksanaan di daerah masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati NTT.

"Seperti yang disampaikan Pak Kajati, kami menunggu nanti setelah PKS ini ada arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung dan kita tunggu catatannya dari Kejati NTT, di bidang apa saja yang pasti bekerja sosial yang bisa dilakukan," kata Laka Lena.

Menurut Laka Lena, rencana pelibatan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrida) dalam program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diterapkan di NTT.

"Untuk pelibatan Jamkrida kami akan membahas dulu, karena ini perlu ada pembahasan bersama tim kajian untuk mendetailnya," tambah politikus Golkar itu.

Sementara itu, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menjelaskan, penandatanganan MoU turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Menurutnya, kesepakatan ini menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri dalam penerapan pidana kerja sosial.

"Pada kesempatan ini hadir juga Bapak Direktur E pada Jampidum, tentunya dalam pelaksanaan ke depan, kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri, kami butuh partisipasi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Adi Wibowo.

Ia menyebutkan, MoU tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

"MoU ini sementara masih pidana umum, karena kita ketahui dengan berlakunya Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mensyaratkan adanya pemerintah daerah di dalam pelaksanaan kerja sosial," jelasnya.

Adi menambahkan, penerapan pidana kerja sosial di daerah masih akan dibahas lebih lanjut sambil menunggu petunjuk teknis dari Jampidum.

"Di sisi mana, tentunya kita di daerah akan merumuskan dan menunggu petunjuk yang sedang digodok Jampidum. Sehingga nanti pelaksanaannya kita melibatkan pemerintah daerah," tandasnya.

Simak Video "Video: Komodo Keliaran di Area Sekolahan Labuan Bajo"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork