Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Nasabah Rp 2 M, Modus Program Get Reward

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 06 Des 2025 10:41 WIB
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa memperlihatkan barang bukti kasus pegawai bank tipu nasabah Rp 2 miliar, Jumat (5/12/2025). (Dok. Humas Polres Sumba Timur)
Sumba Timur -

Seorang pegawai bank berinisial RAH ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). RAH menipu korban berinisial EU hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengungkapkan RAH menipu dengan menawarkan program Get Reward, yakni meminjam Rp 2 miliar dengan cashback Rp 120 juta. Menurutnya, uang Rp 2 miliar tersebut telah dicairkan oleh bank, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi RAH.

"Tersangka RAH melakukan perbuatan penipuan atau penggelapan dengan cara menawarkan kepada korban untuk mengikuti program bank yang bernama Get Reward dengan dana Rp 2 miliar selama satu tahun, dengan iming-iming cashback Rp 120 juta," kata Harimbawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

"Namun setelah uang tersebut diterima pelaku, pelaku tidak pernah mengikutkan dalam program bank yang bernama Get Reward. Tersangka RAH melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya," imbuhnya.

Harimbawa menuturkan penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2024. Namun, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumba Timur pada September 2025.

Menurut Harimbawa, penipuan itu bermula ketika RAH mendatangi EU di rumahnya pada 19 Desember 2024. Perempuan pegawai bank itu menawarkan program Britama Get Reward kepada korban.

"Korban diminta menyetor Rp 2 miliar dengan janji cashback Rp120 juta," ungkap Harimbawa.



Simak Video "Buku AMAN: Panduan Cerdas Hindari Penipuan Online"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork