Sunarwan Resmi Menjabat Wakajati Bali

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 01 Des 2025 19:19 WIB
Foto: Kajati Bali Chatarina Muliana Girsang saat melantik dan mengambil sumpah Wakajati dan Kabag TU Kejati Bali di Auditorium ST Burhanuddin, Denpasar, Senin (1/12/2025). (Dok. Kejati Bali)
Denpasar -

Sunarwan resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali. Dia menggantikan I Putu Gede Astawa yang kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali, Senin (12/2025). Selain melantik Wakajati, Kepala Kejati (Kajati) Bali Chatarina Muliana Girsang juga melantik Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Bali Martina Peristyanti.

"Rotasi jabatan bagian dari siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi di lingkungan Kejaksaan," ujar Chatarina dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

Dia menegaskan pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa kuat, lebih solid, dan lebih berguna dalam menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

"Semua dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakkan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," sambungnya.

Menurut Chatarina, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel akan memberikan pelayanan yang prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional, serta bermartabat.

"Berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Putu Gede Astawa kembali ke dimutasi setelah menjabat Wakajati selama empat bulan atau sejak 17 Juli 2025.

Mantan Koordinator di Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung itu kembali lagi ke Kejagung sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Mutasi Astawa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1043 Tahun 2025 tertanggal 18 November 2025.



Simak Video "Video: Sejumlah Pejabat Merapat ke Istana Jelang Pelantikan Wamen hingga Dubes"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork