Polisi Gerebek Polisi Pesta Ekstasi di Dompu, 9 Jadi Tersangka

Faruk - detikBali
Senin, 01 Des 2025 10:59 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Dompu -

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek pesta ekstasi yang ternyata ikut melibatkan anggota polisi. Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penggerebekan berlangsung di satu kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Minggu (23/11/2025) dini hari. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu awalnya menemukan seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu berinisial F bersama tiga pria dan empat perempuan saat pesta berlangsung.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika mengatakan penyidik kemudian mengembangkan kasus itu. Hasilnya, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial A ikut ditangkap karena diduga terkait peredaran pil ekstasi jenis inex untuk pesta tersebut.

"Total sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang oknum anggota polisi dari Polres Bima Kota," ujar Suardika pada detikBali, Senin (1/12/2025).

Seluruh tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu. Proses pelengkapan berkas perkara terus dilakukan agar perkara segera disidangkan, termasuk untuk dua anggota polisi tersebut.

"Tersangka oknum polisi inisial A ini merupakan hasil pengembangan kasus," jelasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan delapan orang dalam operasi itu. Mereka terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan.

"Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F, termasuk salah satu di antaranya oknum aparat (polisi)," kata Suardika.



Simak Video "Video: Polisi Ungkap Kondisi Andrew Andika Seusai Ditangkap karena Narkoba"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork