Pekerja Proyek Gasak Alat Kebersihan dan Kamera Vila di Badung

Pekerja Proyek Gasak Alat Kebersihan dan Kamera Vila di Badung

Hani Sofia Muthmainnah - detikBali
Jumat, 28 Nov 2025 18:33 WIB
Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa memaparkan sejumlah kasus dalam konferensi pers di Polres Badung, Jumat (28/11/2025).
Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa memaparkan sejumlah kasus dalam konferensi pers di Polres Badung, Jumat (28/11/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Aksi nekat seorang pekerja proyek terjadi di Villa Terrace House, Badung. Pria 22 tahun itu memanfaatkan kelengahan dengan pura-pura meminjam kunci untuk ke kamar mandi, lalu mencuri alat pembersih atau penyedot debu dan kamera pengawas (CCTV). Korban pun merugi hingga Rp 9,5 juta.

Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi saat situasi sepi. "Pelaku berinisial I (22) memanfaatkan momen ketika meminjam kunci vila dengan alasan ingin ke kamar mandi untuk mengambil vacuum cleaner dan CCTV pada 11.18 Wita," ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Mengwi, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini terungkap ketika pemilik vila, Suarimbawa (31), meminta dua karyawannya, I Putu Adi Surya dan I Putu Mahendra Putra (30), membersihkan ruangan pada pukul 09.30 Wita. Enam menit kemudian, Mahendra menyampaikan alat pembersih itu sudah tidak ada di tempat penyimpanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik sempat menyuruh petugas lain mencari alat tersebut, namun tetap tidak ditemukan.

ADVERTISEMENT

Setelah menanyai mandor proyek yang berada di vila, diketahui seorang pekerja pernah meminjam kunci dengan alasan menggunakan kamar mandi pada pukul 11.18 Wita.

"Mandor proyek mendapat informasi dari salah satu buruh proyek dengan mengatakan bahwa ada buruh proyek yang pernah bekerja di Villa Terrace House, meminjam kunci dengan alasan untuk meminjam kamar mandi," lanjut Suarmawa.

Pencarian dilakukan hingga akhirnya alat pembersih dan kamera pengawas itu ditemukan di Ubud, Gianyar. Suarimbawa lalu melapor ke Polsek Mengwi.

Investigasi mencatat kerugian Rp 9,5 juta berupa satu kunci vila, satu lembar bukti pembelian penyedot debu merek Dyson Rp 7,79 juta, satu bukti pemesanan kamera pengawas merek Ring Rp 2,65 juta, satu alat pembersih, dan satu kamera pengawas berwarna hitam.

Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 326 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda sembilan ratus rupiah.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads