Sebanyak 20 bilah gamelan di Balai Serba Guna/Kantor Desa Adat Padangkeling, Kelurahan Banyuning, Buleleng, hilang. Hilangnya puluhan bilah gamelan itu kemudian dilaporkan oleh Kelian Desa Adat Padangkeling, Gede Purnayasa (43), ke Kepolisian Sektor (Polsek) Singaraja.
Gamelan tersebut sehari-hari digunakan oleh pemuda-pemudi untuk latihan dan disimpan di balai desa adat setempat. Gamelan terakhir kali dipakai latihan pada Senin (17/11/2025) pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Pencuri Gamelan di Lodtunduh Ubud Ditangkap! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamelan itu diketahui raib pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah saksi Kadek Hendra Darmadi (27) melintas di depan balai desa dan melihat dua gamelan yang biasanya dalam kondisi penutup malah terbuka. Ia mendekat dan mendapati bilah-bilah gamelan berupa gangsa dan ugal sudah hilang.
"Saksi langsung memberi tahu warga dan kelian desa adat. Setelah dicek, ternyata 20 bilah gong memang hilang. Pelapor kemudian melapor ke Polsek Singaraja," papar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, Iptiu Yohana Rosalin Diaz, Kamis (27/11/2025).
Barang yang hilang terdiri dari 10 bilah gangsa dan 10 bilah gong ugal dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta. Menurut Yohana, berdasarkan penuturan pelapor, balai desa merupakan area terbuka untuk aktivitas masyarakat dan dikelilingi pagar besi setinggi 60 sentimeter (cm). Namun, pintu pagar tidak terkunci sehingga orang mudah untuk masuk ke area tersebut.
Gamelan yang hilang memang diletakkan di balai tersebut karena digunakan rutin oleh pemuda-pemudi kelompok seni Desa Adat Padangkeling. Tidak ada anggota desa yang menjaga atau mengawasi tempat itu selama tidak ada kegiatan.
Yohana mengungkapkan, seusai menerima laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Kapolsek Singaraja bersama anggota dan tim Inafis memasang garis polisi serta mengumpulkan keterangan saksi dan pelapor. Polisi juga menganalisis closed-circuit television (CCTV) yang berada di lokasi sebagai bahan penyelidikan.
Polisi melakukan olah TKP pencurian gamelan di Balai Serba Guna/Kantor Desa Adat Padangkeling, Kelurahan Banyuning, Buleleng, Kamis (27/11/2025). (Foto: Dok. Polres Buleleng)
(iws/iws)











































