Dendam Kesumat Pembunuh Pria dalam Karung, Ngaku Diludahi Saat Tagih Utang

Regional

Dendam Kesumat Pembunuh Pria dalam Karung, Ngaku Diludahi Saat Tagih Utang

Arief Ikhsanudin - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 07:53 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers kasus jasad pria dalam karung (Dok Polresta Tangerang)
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers kasus jasad pria dalam karung. (Foto: Dok Polresta Tangerang)
Jakarta -

Pria berinisial SA tega menghabisi nyawa Danu Warta Saputra (20) dan memasukkan jasadnya ke dalam karung. Setelah itu, SA membuang jasad Danu di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan SA membunuh Danu karena dendam seusai diludahi saat menagih utang. Pembunuhan itu terjadi saat SA mendatangi kontrakan Danu di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa, pada Jumat (14/11).

"Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal," kata Indra Waspada, Kamis (27/11/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Danu tewas, tersangka membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. SA juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa," katanya.

SA lantas membuang jasad Danu sekitar pada Sabtu (15/11) pukul 03.00 WIB. Ia membawa jasad menggunakan sepeda motor milik korban.

"Tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban," imbuhnya.

Jual Motor Korban

Indra mengungkapkan SA kemudian menjual motor Danu kepada seseorang berinisial A. SA menggunakan uang hasil penjualan motor itu untuk kabur ke Lampung.

Kepada polisi, SA mengaku menyimpan dendam kepada korban. Ia sempat menagih utang Rp 500 ribu, tetapi justru diludahi dan dimaki oleh korban.

"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp 500 ribu," kata Indra Waspada.

Polisi menangkap SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11). Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan itu. Termasuk satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp 1,3 juta.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Keburu Diciduk, Pembunuh Pria Dalam Karung Gagal Jual Motor Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads