Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua eks direktur ASDP lainnya. Penandatanganan dilakukan sore ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspirasi Publik Jadi Pemicu
Dasco menjelaskan proses rehabilitasi berawal dari masuknya aspirasi masyarakat kepada DPR. Komisi Hukum kemudian diminta melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," ujar Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," lanjutnya.
Kasus Disorot Publik
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Perkara ini menjadi perhatian publik. Dua mantan direktur lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Kini ketiganya diberi rehabilitasi oleh Prabowo.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pras menjelaskan alasan Prabowo mengeluarkan hak rehabilitasi.
"Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi...," kata Pras.
Baca juga: Cerita Nusron Wahid soal Pagar Laut |
Ia mengatakan masukan itu kemudian dikaji dengan melibatkan pakar hukum, lalu pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan rehabilitasi kepada Presiden.
"Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi...," ujarnya.
Setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri, Prabowo menyetujui usulan tersebut.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan," kata Pras.
Dasar Hukum
Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril memastikan rehabilitasi sudah sesuai prosedur. Ia menyebut Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis... Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945," kata Yusril.
Ia menambahkan putusan ketiga mantan direksi PT ASDP sudah inkrah karena tidak ada banding. Karena itu, Prabowo berwenang memberi rehabilitasi.
Dengan rehabilitasi tersebut, kata Yusril, ketiganya tidak perlu menjalani pidana.
"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya... dipulihkan kembali," ucapnya.
Yusril mengingatkan preseden rehabilitasi pernah diberikan Presiden BJ Habibie pada 1998, serta rehabilitasi Prabowo terhadap dua guru di Luwu Utara baru-baru ini.
Respons KPK
KPK menghormati keputusan Prabowo memberi rehabilitasi kepada Ira dan dua eks direktur ASDP lainnya. KPK menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti pembebasan.
"Tentunya setelah proses selesai (akan langsung dibebaskan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden.
"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden," ucapnya.
Pernyataan KPK ini kembali menegaskan bahwa surat rehabilitasi telah diteken Prabowo sore ini, sebagaimana diumumkan Dasco. Proses kajian dan aspirasi publik menjadi dasar pengajuan rehabilitasi tersebut.
Simak Video "Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































