Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melepaskan dua tersangka pencurian di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, serta Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan. Kedua tersangka dilepas pada Selasa (25/11/2025) setelah melalui program Keadilan Restoratif.
"Setelah perkara, yang bersangkutan dinyatakan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kajari Tabanan, Arjuna Wiritanaya, dalam siaran pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terpenuhinya seluruh persyaratan formal maupun materiel penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Persyaratan tersebut antara lain adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Korban dan keluarga, terang Arjuna, juga telah memberikan maaf serta meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Selanjutnya, kerugian telah dipulihkan dan hubungan sosial antara para pihak kembali harmonis.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta memiliki tanggung jawab keluarga yang perlu diperhatikan.
"Syarat terakhir, yakni pertimbangan tokoh masyarakat yang menyatakan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial dan tidak menghadirkan konflik di lingkungan masyarakat," beber Arjuna.
Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose dengan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, disimpulkan perkara tersebut layak untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Selanjutnya, sebagai bagian dari proses pemulihan sosial, tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode waktu yang telah disepakati," tegas Arjuna.
Arjuna menegaskan Kejari Tabanan berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula (restorasi) dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kejari Tabanan akan terus menjalankan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta memastikan bahwa mekanisme keadilan restoratif diterapkan secara selektif, profesional, dan akuntabel," jelas Arjuna.
(hsa/hsa)











































