Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Klasik hingga Penganiayaan di Kediri

Tabanan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Klasik hingga Penganiayaan di Kediri

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Jumat, 10 Okt 2025 11:24 WIB
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana (dua dari kanan) saat rilis barang bukti dan tersangka tindak pidana di Mapolsek Kediri, Jumat (10/10/2025).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana (dua dari kanan) saat rilis barang bukti dan tersangka tindak pidana di Mapolsek Kediri, Jumat (10/10/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Polsek Kediri mengungkap empat kasus kriminal dalam sepekan terakhir. Mulai dari pencurian mobil klasik, tabung gas, hingga penganiayaan karena utang. Seluruh pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, menjelaskan kronologi masing-masing kasus yang berhasil diungkap.

Pencurian Mobil Klasik

Kasus pertama adalah pencurian mobil klasik Toyota Corolla tahun 1975 yang dilakukan tersangka berinisial AE. Aksi itu terjadi di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, pada Minggu (5/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif tersangka karena tergiur dengan mobil klasik itu saat melintas. AE membuka pintu mobil dengan kunci yang telah ia siapkan," ujar Nyoman Sukadana.

AE kemudian ditangkap di wilayah Marga, Tabanan, setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.

Pencurian Tabung Gas

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, CM dan AC, yang mencuri tabung gas di beberapa lokasi, termasuk warung dan kos-kosan di Kecamatan Kediri.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima tabung gas 3 kilogram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp800 ribu.

"Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Sukadana.

Kasus Penganiayaan

Kasus ketiga adalah penganiayaan yang dilakukan tersangka MS terhadap korban berinisial BA di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, pada 29 September 2025.

"Kejadian ini permasalahannya hutang piutang antara tersangka dengan korban," tegasnya.

Awalnya, MS hendak meminjam Rp5 juta kepada korban dengan jaminan sepeda motor. Namun saat korban mengecek motor yang dijadikan jaminan, MS memukul kepala korban dari belakang menggunakan balok kayu.

"Tersangka kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Buleleng. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tandas Nyoman Sukadana.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads