Wanita Jakarta Ditangkap Tipu Enam Penyewa Ruko di Bali

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 13:11 WIB
Ungkap kasus penipuan dan penggelapan, seorang perempuan asal Jakarta diamankan Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Maharani Aisyah Rasyid (54), perempuan asal Jakarta, ditangkap Polsek Denpasar Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan sewa ruko di wilayah Denpasar dan Badung. Maharani tampak tertunduk dan menahan tangis saat diperlihatkan polisi.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan Maharani menipu enam korban dengan berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 19 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

"Modusnya pelaku menipu korban dengan menipu bahwa dia sebagai pemilik, setelah korban mentransfer uang, pelaku kabur dan menghilang," ujar Laksmi di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11/2025).

Laksmi menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 di ruko Jalan Gunung Agung No 208, Padangsambian, Denpasar Barat. Korban melihat unggahan penyewaan ruko, lalu meminta nomor telepon yang disebut sebagai pemilik.

Pada 15 Oktober 2025 pukul 21.00 Wita, korban bertemu Maharani untuk mengecek ruko. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wita, korban sepakat menyewa dan membayar uang muka Rp 3 juta.

Malamnya, sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya kembali bertemu untuk memastikan durasi kontrak setahun. Pukul 23.30 Wita, korban melunasi sisa pembayaran Rp 18 juta dengan transfer ke rekening SEA Bank.

Hari berikutnya, korban mengecek ruko dan mencari informasi pemilik sebenarnya. Korban bernama Silvi Anggraini (21) akhirnya mengetahui bahwa ruko tersebut bukan milik pelaku.

"Korban akhirnya mengetahui jika ruko bukan milik pelaku. Korban pun mengalami kerugian Rp 21 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat," kata Laksmi.

Simak Video "Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork