Maharani Aisyah Rasyid (54), perempuan asal Jakarta, ditangkap Polsek Denpasar Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan sewa ruko di wilayah Denpasar dan Badung. Maharani tampak tertunduk dan menahan tangis saat diperlihatkan polisi.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan Maharani menipu enam korban dengan berpura-pura sebagai pemilik ruko yang disewakan. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 19 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya pelaku menipu korban dengan menipu bahwa dia sebagai pemilik, setelah korban mentransfer uang, pelaku kabur dan menghilang," ujar Laksmi di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11/2025).
Laksmi menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 di ruko Jalan Gunung Agung No 208, Padangsambian, Denpasar Barat. Korban melihat unggahan penyewaan ruko, lalu meminta nomor telepon yang disebut sebagai pemilik.
Pada 15 Oktober 2025 pukul 21.00 Wita, korban bertemu Maharani untuk mengecek ruko. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wita, korban sepakat menyewa dan membayar uang muka Rp 3 juta.
Malamnya, sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya kembali bertemu untuk memastikan durasi kontrak setahun. Pukul 23.30 Wita, korban melunasi sisa pembayaran Rp 18 juta dengan transfer ke rekening SEA Bank.
Hari berikutnya, korban mengecek ruko dan mencari informasi pemilik sebenarnya. Korban bernama Silvi Anggraini (21) akhirnya mengetahui bahwa ruko tersebut bukan milik pelaku.
"Korban akhirnya mengetahui jika ruko bukan milik pelaku. Korban pun mengalami kerugian Rp 21 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat," kata Laksmi.
Penangkapan Pelaku
Ungkap kasus penipuan dan penggelapan, seorang perempuan asal Jakarta diamankan Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11/2025). Foto: Firizqi Irwan/detikBali |
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah mengatakan pihaknya menangkap Maharani di Jakarta Selatan setelah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
"Semenjak awal laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengumpulkan petunjuk," ujarnya seizin Kapolsek Denpasar Barat.
"Pada 19 November 2025, kami mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Jakarta Selatan. Kami lalu menghubungi Polres Jaksel untuk berkoordinasi terkait penangkapan ini," imbuhnya.
Enam Lokasi Penipuan
Demiral menyebut Maharani beraksi di enam lokasi berbeda di Denpasar dan Badung. Rinciannya:
- Jalan Imam Bonjol Gang 100 No 5 Pemecutan Kelod, dilaporkan ke Polresta Denpasar, kerugian Rp 23 juta.
- Jalan Mahendradata, Denpasar, kerugian Rp 25 juta.
- Jalan Raya Tuban, Kuta, kerugian Rp 42 juta, dilaporkan ke Polsek Kuta.
- Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 20 juta.
- Jalan Bhuana Raya, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 25 juta, dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
- Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 21 juta, laporan kedua di Polsek Denpasar Barat.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp 156 juta," terang Kapolsek Denpasar Barat didampingi Kanit Reskrim.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dengan nama palsu, status palsu, tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Pasal itu mengancam hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkas Laksmi.
Simak Video "Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)












































