Dinyatakan Tak Bersalah, Istri WN Bangladesh Dipulangkan Imigrasi ke Keluarga

Dinyatakan Tak Bersalah, Istri WN Bangladesh Dipulangkan Imigrasi ke Keluarga

Simon Selly - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 20:14 WIB
Proses pemulangan Fransiska Fahik kepada keluarganya.
Proses pemulangan Fransiska Fahik kepada keluarganya. (Foto: dok. Imigrasi Atambua)
Atambua -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Fransiska Fahik (42), istri MD Alom (46) warga negara Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Putu Agus Eka Putra menjelaskan, hasil pendalaman Tim Inteldakim menunjukkan Fransiska tidak terlibat dalam pelarian suaminya.

"Saudari Fransiska setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan keterlibatan dalam proses pelarian suaminya," ujar Putu dalam rilis yang diterima detikBali, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak terbukti bersalah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengantarkan Fransiska kembali ke keluarganya di Atambua. Fransiska sebelumnya berstatus buronan selama lebih dari sepekan sebelum ditangkap Tim Inteldakim.

ADVERTISEMENT

"Serah terima dilakukan secara tertib sesuai ketentuan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima, disaksikan oleh pihak keluarga serta anggota Tim Inteldakim," terang dia.

Fransiska Diancam Suami

Putu Agus Eka Putra menjelaskan, pemeriksaan Tim Inteldakim menemukan bahwa Fransiska diancam suaminya agar ikut kabur bersama MD Alom.

"Siska menjelaskan, ia telah menyarankan agar suaminya untuk menyerahkan diri. Dan ia enggan untuk ikut dalam pelarian yang oleh suaminya dimana ia dalam kondisi sakit. Siska (Fransiska), sampaikan bahwa ia dipaksa oleh suaminya dengan ancaman sehingga ia tak kuasa untuk mengikuti kemauan suaminya," jelas Putu.

Berdasarkan pemeriksaan intens tersebut, Fransiska tidak dikenakan pasal maupun tindakan hukum.

"Selanjutnya dipulangkan kembali kepada pihak keluarga karena tidak ditemukan unsur pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Putu menyebut pemulangan Fransiska menjadi bukti bahwa penegakan hukum tetap dijalankan secara humanis.

"Proses ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan aturan dapat berjalan seiring dengan pendekatan humanis yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan pemulihan kondisi WNI yang ditangani," tambah Putu.

Ia memastikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terus mengintegrasikan prinsip humanis dalam setiap pelaksanaan tugas, baik pelayanan maupun penegakan hukum.

"Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang adil, beretika, dan bermartabat." tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads