Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana Linda Liudianto dalam perkara pembangunan gedung NTT Fair.
Berdasarkan putusan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyita 50 bidang tanah milik Linda yang beralamat di Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyitaan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja. Proses ini disaksikan BPN Kota Kupang dan Bank NTT.
Frengki menjelaskan penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima hasil putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhadap Linda dalam perkara korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.
"Berdasarkan hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI, Linda Liudianto divonis selama 8 tahun penjara," ujar Frengki.
Ia menuturkan, selain pidana penjara, jaksa juga menyita aset terpidana di Kota Kupang. "JPU juga melakukan penyitaan terhadap 50 bidang tanah yang merupakan aset terpidana yang beralamat di perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang," terangnya.
Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta subsidair empat bulan kurungan. MA turut menjatuhkan kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.136.165.572,66.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka, seluruh harta kekayaannya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 3," terang Frengki.
Menurut dia, perbuatan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Linda merupakan kontraktor pelaksana pembangunan proyek NTT Fair yang mulai dikerjakan pada Mei 2018. Proyek milik Pemerintah Provinsi NTT dengan pagu anggaran Rp 29 miliar itu berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Pekerjaan dinilai bermasalah karena tidak selesai hingga batas waktu Desember 2018. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang diketuai Fransiska Dari Paulino menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda, serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Simak Video "Video: Posan Tobing Cs Mau Ajukan Kasasi Terkait Penamaan Band KOTAK"
(dpw/dpw)