Polisi meringkus dua pemuda yang menurunkan dan mencorat-coret bendera merah putih di Taman Kota Negara, Jembrana, Bali. Dua pelaku yang bernama Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25) dibekuk di dua tempat berbeda, yakni Kelurahan Jimbaran, Badung, dan Kelurahan Pemogan, Denpasar.
Terungkap, motif mereka melakukan aksi tercela itu lantaran kesal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan. Mereka membahas RKUHAP sembari pesta minuman keras (miras).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang dari empat jam setelah corat-coret bendera, kami dari tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana langsung menangkap dua pelaku," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Adhi menjelaskan, peristiwa terjadi pada 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Andy menurunkan bendera merah putih yang terpasang di tiang Taman Kota Negara. Setelah diturunkan, bendera dibentangkan dan mulai dicorat-coret Kharisma menggunakan cat piloks warna abu-abu metalik dengan tulisan RKUHAP.
"Setelah dicoret, benderanya lalu dinaikkan. Tapi sempat diturunkan lagi. Kami tanya kenapa, huruf A-nya digambar seperti lambang anarki," ujar Adhi.
Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Sebelum beraksi, keduanya disebut sempat menenggak minuman keras. Setelah mencoret bendera, Kharisma kembali melakukan vandalisme di tiga lokasi lain: SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani.
"Aksi vandalisme di tiga lokasi dilakukan hanya dalam waktu 20 menit saja. Lalu, kami tangkap di Denpasar. Karena pekerjaan orang tua mereka dan aktivitas sehari-harinya di Denpasar," kata Adhi.
Atas perbuatannya, Andy dan Kharisma dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi pencoretan bendera itu sempat direkam seseorang dan videonya beredar di media sosial keesokan harinya. Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara sekaligus perbuatan kriminal.
Kesal RKUHAP Disahkan
Polisi mengungkapkan motif aksi nekat Kharisma dan Andy. Yakni, keduanya gara-gara kesal RKUHAP disahkan. Padahal, mereka tidak tahu perincian RKUHAP tersebut.
"Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP, hanya baca berita di media sosial saja, merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan," ujar Adhi.
"Ada juga beberapa peristiwa buruk (yang dialami Kharisma dan Andy) yang terkait dengan pelanggaran sehingga mereka tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara," lanjutnya.
Adhi menyebut sebelum aksi corat-coret bendera, kedua pemuda tersebut nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di salah satu warung dekat Taman Kota Negara. Keduanya membahas ketidaksetujuannya dengan RKUHAP yang baru disahkan DPR RI.
Berawal dari diskusi sambil mabuk itu, keduanya lalu berniat merusak bendera Merah Putih di Taman Kota. "Setelah itu, satu tersangka mengajak melakukan corat-coret bendera di taman kota. Yang satu tersangka lagi pergi membeli catnya," ujar Adhi.
Setelah cat semprot dibeli, kedua pelaku menuju ke tiang bendera. Andy menurunkan bendera, sedangkan Kharisma membuka kain bendera agar bisa dicoret dengan tulisan RKUHAP.
"Yang satu tersangka (Kharisma) dia ini anak band dan emang orang (dengan keterampilan menggambar) grafiti. Karena kerja (tukang) sablon," kata Adhi.
Simak Video "Video: Aksi 2 Pria Turunkan-Coret Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Jembrana"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)











































