Kakek 67 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi gegara Perkosa Cucu Tiri

Kakek 67 Tahun di Mataram Ditangkap Polisi gegara Perkosa Cucu Tiri

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 13:56 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang pria berinisial M. Kakek berusia 67 tahun itu dibekuk terkait kasus pemerkosaan terhadap cucu tirinya.

"Korban merupakan cucu tiri pelaku," ungkap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, kepada detikBali, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Rahayu menuturkan pelaku dan korban tinggal serumah. Menurutnya, M telah memperkosa cucunya yang berusia 17 tahun itu sebanyak dua kali.

"Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Aksinya (pelaku) dilakukan sejak tahun 2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, M mengaku khilaf saat memperkosa cucu tirinya itu di rumah yang mereka tempati. M pertama kali melakukan aksi tak terpuji itu saat melihat cucunya sedang tertidur. Sedangkan, aksi kedua dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

"Begitu ada kesempatan, dia (pelaku) ulangi," ujar Sri Rahayu.

Berdasarkan keterangan korban, Sri Rahayu berujar, M menjalankan aksi bejat tersebut dengan kekerasan. Saat ini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sri Rahayu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bejat! Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel Anak Tetangga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads