Buronan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 2 Miliar Ditangkap Polisi

Buronan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 2 Miliar Ditangkap Polisi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 12:58 WIB
vector illustration of big hand holding businessman scammer on house mailbox
Foto: Ilustrasi penipuan jual beli rumah. (Getty Images/id-work)
Denpasar -

Seorang perempuan bernama Lenny Yuliana Tombokan ditangkap polisi di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Yuliana dan suaminya, Jefry Refly Tombokan, terjerat kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Pemelisan Agung, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Ya, Jumat kemarin kami tangkap di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, dihubungi detikBali, Kamis (20/11/2025).

Ariasandy mengatakan Yuliana sudah sepekan ditahan di Mapolda Bali. "Baru satu yang ditangkap. Tersangka sekarang sudah ditahan di Mapolda Bali," kata Ariasandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus Sujoko, pengacara korban, mengatakan setelah penangkapan Yuliana kasus itu dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia juga berharap tidak ada lagi pemeriksaan untuk kliennya di kepolisian karena semua keterangan terkait kasus itu sudah dipaparkan lengkap.

ADVERTISEMENT

"Apa yang disampaikan klien kami sudah terpenuhi. Kami berharap perkara ini bisa langsung P-21 (berkasnya lengkap) dan dilimpahkan kejaksaan, lalu disidang," kata Agus.

Dia membeberkan kasus itu berawal pada Agustus 2023. Saat itu, kliennya yang bernama Stefani tertarik dengan lahan seluas 1.800 meter persegi di Jalan Pemelisan Agung. Ada sertifikat tanah atas nama Jefry tentang legalitas tanah itu.

Setelah saling komunikasi, Yuliana dan Jefry sepakat menjual 1.000 meter persegi tanah mereka seharga Rp 14,6 miliar kepada Stefani. Yuliana meminta Stefani membayar Rp 2 miliar sebagai uang muka yang diserahkan ke notarisnya.

Awalnya permintaan itu ditolak oleh Stefani yang hanya bersedia membayar uang muka sebesar Rp 500 juta melalui notarisnya. Namun, permintaan Yuliana itu akhirnya dituruti Stefani dengan menyerahkan uang Rp 2 miliar ke notaris Yuliana.

Namun, Stefani mulai curiga dengan kuitansi pembayaran yang didapat dari notarisnya Yuliana. Ada nama I Wayan Adnyana di kuitansi itu. Stefani lalu menanyakan alasan nama seseorang tak dikenal yang tertera di kuitansi.

"Tersangka beralasan nama itu adalah nomine. Saat itulah klien saya sadar sudah ditipu," kata Agus.

Menurut Agus, kliennya sudah mengajak tersangka untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun, Yuliana malah hilang tanpa jejak. Akhirnya, Yuliana dan Jefry dilaporkan ke polisi. Pasutri itu kini berstatus tersangka pada 11 Maret 2025.

"Polda Bali sempat memanggil dua tersangka itu. Namun, tidak pernah dipenuhi panggilannya. Akhirnya, pada 9 Mei 2025, mereka berstatus buron," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads