Kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima kini diambil alih Polda NTB. Umi Dinda sebagai korban dugaan penghinaan itu telah melaporkan secara resmi ke Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan penyidik Polres Bima sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan oleh Loyalis Umi Dinda. Menurutnya, pengaduan atau laporan dugaan penghinaan di media sosial (medsos) harus dilaporkan sendiri oleh korban.
"Laporan penghinaan tak bisa diwakilkan. Harus diadukan atau dilaporkan sendiri," ungkap Abdul Manik saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (20/11/2025).
Sesuai ketentuan, Abdul Malik berujar, setiap orang berhak melapor jika merasa dirugikan dalam ruang digital dan siber. Ia memastikan aduan atau laporan warga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(iws/iws)