Kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima kini diambil alih Polda NTB. Umi Dinda sebagai korban dugaan penghinaan itu telah melaporkan secara resmi ke Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan penyidik Polres Bima sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan oleh Loyalis Umi Dinda. Menurutnya, pengaduan atau laporan dugaan penghinaan di media sosial (medsos) harus dilaporkan sendiri oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan penghinaan tak bisa diwakilkan. Harus diadukan atau dilaporkan sendiri," ungkap Abdul Manik saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (20/11/2025).
Sesuai ketentuan, Abdul Malik berujar, setiap orang berhak melapor jika merasa dirugikan dalam ruang digital dan siber. Ia memastikan aduan atau laporan warga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ditangani Polda, karena Umi Dinda langsung lapor di Polda," pungkasnya.
Sebelumnya, Loyalis Umi Dinda mempolisikan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Bima. Mereka melaporkan pemilik akun tersebut terkait tudingan penghinaan terhadap Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda.
"Kami melaporkan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Bima karena diduga menghina wagub NTB," ujar pelapor sekaligus Loyalis Umi Dinda, Abdul Heris, 9 November lalu.
Heris menyebut akun Rizal Patikawat telah melakukan penghinaan terhadap Umi Dinda. Menurutnya, pemilik akun Facebook itu mencaci maki Umi Dinda dengan kata-kata tak terpuji saat siaran langsung (live).
"Kami merasa keberatan dengan ucapan Rizal Patikawat dalam video siaran langsung di akun Facebook-nya yang menghina Umi Dinda," imbuhnya.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































