Hadir di Badung-Karangasem, Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini 21 November 2025

Hadir di Badung-Karangasem, Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini 21 November 2025

I Komang Murdana - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 03:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Karangasem. Layanan ini memudahkan warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Badung dan Karangasem hari ini Jumat, 21 November 2025.

SIM Keliling Badung 21 November 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

SIM Keliling Karangasem 21 November 2025

Lokasi: Polsek Kubu

ADVERTISEMENT

Waktu Pelayanan: 09.00-13.00 WITA

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses;

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads