Eks Direktur PT GNE Serahkan Dokumen Aset Tergadai Saat Diperiksa Jaksa

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 18 Nov 2025 19:33 WIB
Foto: Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi usai diperiksa diperiksa di Kejati NTB, Selasa (18/11/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi kembali diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Samsul Hadi diperiksa terkait penyidikan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024, yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank

Direktur PT GNE periode 2019-2024 itu diperiksa dengan membawa sejumlah dokumen. "Iya, ada menyerahkan dokumen," kata Samsul Hadi ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa, Selasa (18/11/2025).

Samsul Hadi mengaku dokumen yang diserahkan ke penyidik itu berkaitan dengan aset-aset PT GNE yang ada di bank. Ia diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan saksi.

"Sebagai saksi saja (diperiksa)," ucap dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan Samsul Hadi tersebut. "Iya, diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tambahan saja," katanya.

Efrien tak menampik Samsul Hadi ada menyerahkan dokumen ke penyidik. Pemeriksaan dan penyerahan dokumen itu, bagian dari langkah penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

"Yang jelas, itu kebutuhan dari proses penyidikan," timpalnya.

Ada dua kasus dugaan korupsi di PT GNE yang diusut Kejati NTB. Pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kedua, dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024, yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank. PT GNE juga mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha.

Usaha yang digeluti PT GNE dari penyertaan modal itu meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung dan lainnya.

Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Halam pengelolaan anggaran itu, diduga ada aturan yang dilanggar.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork