Hakim Tolak Praperadilan Satu Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 17 Nov 2025 19:42 WIB
Foto: Gedung Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan Paozi. Paozi adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan praperadilan milik Paozi dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Senin (17/112025).

Walhasil, dengan ditolaknya permohonan itu, penetapan tersangka Paozi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat sudah sah.

Hakim tunggal Laily Fitria memutus praperadilan tersebut dengan membebankan Paozi biaya perkara. "Membebankan pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan putusan praperadilan yang telah diputus Senin (17/11/2025) tersebut. "Putusan praperadilan Paozi ditolak," katanya.



Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork