Keluarga Brigadir Nurhadi Lega Keberatan Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 17 Nov 2025 14:06 WIB
Foto: Momen keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi menghampiri terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra saat menuju mobil tahanan untuk diteriaki pembunuh. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi merasa senang atas ditolaknya eksepsi atau keberatan yang diajukan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Yogi dan Aris merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap bawahannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"(Setelah) mendengar putusan hakim (merasa) agar lega, senang," kata kakak Brigadir Nurhadi, Muhammad Hambali, ditemui di PN Mataram, seusai mendengarkan hakim membacakan putusan sela, Senin, (17/11/2025).

Pantauan detikBali, sejumlah keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk menyaksikan sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut.

Hambali berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, memberikan kedua terdakwa hukuman yang setimpal. "(Semoga) Terdakwa (Yogi dan Aris) bisa dihukum maksimal hukuman mati. Itu harapan keluarga," harapnya.

Baginya, kematian adiknya tersebut merupakan kasus pembunuhan yang benar-benar jelas dan sudah direncanakan.

"Jelas-jelas ini direncanakan oleh kedua terdakwa," sebutnya.

Seusai sidang, kedua terdakwa disoraki pembunuh oleh keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi. Sorakan itu dilontarkan saat I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.

"Wooo pembunuh. Pembunuh, pembunuh," sorak keluarga Brigadir Nurhadi.

Sebelumnya, ketua majelis hakim PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menolak keberatan dua terdakwa pembunuhan tersebut. "Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata Sandi dalam sidang putusan sela, Senin.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"

(hsa/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork