Letnan Dua (Letda) Inf Lukman Hakim diduga memberikan keterangan palsu alias berbohong di ruang sidang dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Rikha Permatasari, menjelaskan tindakan Lukman dapat dikategorikan melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan.
"Yang apabila terbukti, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, menurut Rikha, Lukman Hakim juga diduga melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, yakni tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.
Ia menambahkan, saksi Lukman juga melanggar Pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan kerugian bagi anak buah dan citra TNI.
Lukman juga diduga melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.
"Bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip kejujuran dan kehormatan militer, tetapi juga berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial), serta mengaburkan fakta hukum terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo," tegas Rikha.
Simak Video "Poin-poin Dakwaan JPU ke Mertua Tasya Farasya di Kasus Keterangan Palsu"
(dpw/dpw)