Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (11/11/2025). Sidang mengagendakan Letda Inf. Lukman Hakim selaku Danton Kompi Bantuan, Yonif TP 834/Wakanga Mere selaku saksi yang dihadirkan Oditur Militer III-15 Kupang terhadap 17 orang terdakwa. Namun, Lukman banyak menjawab tidak tahu.
Awalnya, hakim ketua Mayor Chk Subiyatno bertanya mengenai malam kejadian, yakni sekitar pukul 23.00 Wita pada 28 Juli 2025. Dalam kesaksiannya, Lukman sebagai perwira jaga melihat dua orang yang masuk ke ruang staf intel. Namun, Lukman mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan mereka.
Kesaksian itu langsung ditanggapi hakim. "Saudara tidak kenal. Tidak logis itu, Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ," ujar Subiyatno, Selasa (11/11/2025).
"Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky, kedua Danki sedang menasihati mereka," ujar Lukman.
Dia juga mengaku sempat melihat selang berwarna biru dipegang oleh provost Allan, yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.
"Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar," ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya oditur Alex Panjaitan, Lukman juga mengaku lupa siapa saja yang ada di dalam ruangan staf intel. "Saya lupa siapa saja," kata Lukman.
Keterangan Lukman mendapat kecaman dari orang tua Prada Lucky yang hadir di persidangan.
"Tadi kami dengar keterangan saksi itu dia sedang piket saat kejadian dan ada pelaku yang masuk ke ruang, tetapi dia tidak mengenal pelaku tersebut, itu yang kita cukup kecewa disitu. Selain iti ada banyak keterangan dia tidak tau, lupa itu yang kami sesalkan," ujar ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
"Saya selaku orang tua, yang mengikuti sidang hari ini menilai, saksi yang dihadirkan kesaksiannya banyak kebohongan yang diungkapkan di ruang sidang dan tidak sesuai BAP-nya. Jadi kami cukup kecewa," cecar Sepriana.
Hal senada disampaikan ayah Lucky, Pelda Chrestian Namo. Dia menyayangkan Lukman Hakim sebagai seorang komandan peleton seharusnya mengetahui hal apa pun di dalam pleton.
"Saksi yang dihadirkan tadi cuma satu, dia itu seorang komandan peleton seorang letnan dua. Mau baru atau berapa hari, dia saat kejadian menjadi perwira piket batalion yang tugasnya 1x24 jam melaksanakan dinas harusnya dia tahu," tegas Chrestian.
Chrestian menilai sebagai seorang danton yang sedang bertugas piket tidak mungkin tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada anaknya saat penyiksaan terjadi.
"Selain itu, dia sebagai seorang danton yang piket harusnya dia tau apa yang terjadi di batalion saat piket dan dia harus melaporkan itu ke komandan batalion, tapi itu tidak dilakukan sama sekali," tandas Chrestian.
Simak Video "Melakukan Yoga dan Menikmati Suasana Hening di Air Terjun Oenesu, Kupang "
(hsa/iws)