Pengacara Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, menanggapi laporan pelanggaran disiplin yang dilayangkan Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut langkah tersebut tak berperikemanusiaan.
"Kami menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika, tidak proporsional secara hukum, dan tidak berperikemanusiaan terhadap keluarga korban yang berduka dan sedang mencari keadilan bagi kematian anak mereka," ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Rikha menyatakan siap mendampingi ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo bersama tim pengacaranya menghadapi laporan tersebut.
Menurut Rikha, pernyataan Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono tidak hanya melukai perasaan keluarga, tetapi juga terkesan ingin mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menilai pernyataan tersebut menggeser substansi utama kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.
"Secara etika dan hukum, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/Wira Sakti Kupang tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban," terang Rikha.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
(dpw/dpw)