Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 05 Nov 2025 08:34 WIB
Kejari Sumba Timur saat menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024, Selasa (4/11/2025). (Foto: dok. Kejari Sumba Timur)
Sumba Timur -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Rabu (5/11/2025).

Raka menjelaskan penetapan ketiganya didasarkan pada surat perintah penetapan tersangka nomor Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 30 saksi, dua ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork