Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding dirinya memiting dan menenggelamkan Brigadir Muhammad Nurhadi hingga tewas. Bantahan itu disampaikan Yogi melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno.
Dalam eksepsinya, Hijrat menilai dakwaan JPU yang menguraikan cara Yogi menghabisi bawahannya itu tidak berdasar dan merupakan hasil imajinasi.
"Uraian cara melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU tersebut, adalah hasil dari imajinasi dan asumsi dari JPU semata. Bukan didasarkan fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian dan menyaksikan peristiwa tindak pidana," sebut Hijrat di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uraian dakwaan dari JPU itu dinilai menyesatkan persidangan. Terutama akan menyesatkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Itu karena argumentasi surat dakwaan JPU tersebut sudah menyimpang dan tidak lagi berdasarkan bukti yang diperoleh dari berita acara pemeriksaan saksi-saksi, melainkan imajinasi," katanya.
Ia pun mempertanyakan dasar JPU dan fakta yang yang diperoleh JPU untuk menyusun dakwaan terhadap kliennya tersebut.
"Hal ini penting penasihat hukum pertanyakan. Jangan sampai surat dakwaan JPU tersebut hasil rekayasa, hanya untuk menguji, menggiring opini atau mem-framing I Made Yogi Purusa Utama yang tidak berdasarkan ketentuan hukum," ungkap Hijrat.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekonstruksi, Hijrat berujar, I Made Yogi Purusa Utama bangun setelah dibangunkan oleh saksi Misri Puspita Sari lantaran Brigadir Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Perwira berpangkat melati satu di pundak itu langsung berusaha menyelamatkan Nurhadi dengan cara mengangkat dari dasar kolam.
"(Terdakwa I Made Yogi) memberikan napas buatan, memompa dada korban dengan metode RJP (Resusitasi Jantung Paru). Lalu menghubungi saksi I Gde Aris Chandra untuk memanggil bantuan dokter dan orang-orang hotel," kata Hijrat.
Dikatakan, upaya penyelamatan yang dilakukan I Made Yogi itu merupakan fakta yang diakui dan dibenarkan oleh JPU dalam surat dakwaannya di halaman 4.
"Sehingga tidak sesuainya antara uraian surat dakwaan yang menyebutkan cara melakukan tindak pidana dengan hasil fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan-keterangan saksi tersebut, menyebabkan dakwaan JPU menjadi tidak terang, kabur dan tidak jelas," ujarnya.
Dakwaan yang menggunakan hasil imajinasi dan asumsi tidak berdasarkan fakta penyidikan, lanjut Hijrat, maka surat dakwaan itu menjadi tidak terang, kabur dan tidak jelas.
"Maka oleh karena itu, mohon surat dakwaan JPU untuk dinyatakan batal demi hukum. Dakwaan JPU halaman 4 itu, adalah dakwaan yang tidak benar dan tidak jelas, serta menunjukkan keraguan JPU untuk menentukan tentang waktu dan tempat pasti kematian dari Brigadir Nurhadi, sebagaimana dakwaan JPU" tandas Hijrat.
Untuk diketahui, I Made Yogi Purusa Utama menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang juga atasan Brigadir Nurhadi.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Vila Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Rabu (16/4/2025). Brigadir Nurhadi tewas seusai pesta miras dan narkoba bersama dua atasannya itu, dan dua wanita sewaan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Misri ikut terseret dalam kasus ini. Hanya saja Misri belum disidangkan. Berkas perkaranya masih dilengkapi penyidik
(nor/nor)











































