Penjelasan Polda NTT Seusai Kalah Praperadilan Kasus Eks Direktur AGS

Kupang

Penjelasan Polda NTT Seusai Kalah Praperadilan Kasus Eks Direktur AGS

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 22:58 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Polda NTT terhadap mantan Diretur AGS Fauzi Said Djawas di PN Kupang, Senin (27/10/2025).
Foto: Sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Polda NTT terhadap mantan Diretur AGS Fauzi Said Djawas di PN Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kalah dalam peraperadilan kasus mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas. Fauzi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Candra, mengatakan polisi menghargai keputusan pengadilan. Praperadilan Fauzi dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama.

"Dapat kami sampaikan bahwa Polda NTT menghargai dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," kata Henry dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengungkapkan Polda NTT kini tengah menunggu salinan putusan dari PN Kupang. Polda NTT akan menentukan langkah ke depan seusai menerima salinan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Polda NTT tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan," terang Henry.

Diberitakan sebelumnya, gugatan mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, terhadap Polda NTT atas penetapannya sebagai tersangka dikabulkan oleh PN Kupang. Fauzi merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Fauzi dan Brisilian Anggi Wijaya selaku pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

"Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup sehingga masih prematur," kata Consilia, saat membacakan putusan praperadilan di Ruang Sidang Cakra, PN Kupang, Senin (27/10/2025).

Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan secara otomatis menggugurkan status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads