Angkut 32 Gelondong Kayu Jati, Residivis Illegal Logging di Jembrana Ditangkap

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 10:21 WIB
Mariono, tersangka kasus illegal logging digiring petugas saat konferensi pers di Polres Jembrana, Senin (27/10/20205). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap pria bernama Mariono terkait kasus penebangan liar (illegal logging). Residivis kasus serupa itu diringkus saat sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

"M saat itu sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pikap miliknya dan hendak dibawa ke tempat pemotongan kayu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (27/10/2025).

Citra mengungkapkan Mariono ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita pada Kamis (23/10/2025). Sehari sebelum penangkapan, dia berujar, tim opsnal Polres Jembrana telah mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan Penginuman, Melaya.

Saat diinterogasi polisi, Mariono mengaku telah menebang pohon jati di kawasan hutan tersebut tanpa izin sejak September 2025. Total ada sekitar tujuh pohon jati yang ia tebang di sana.

"Pelaku menebang menggunakan gergaji dan kapak, lalu potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan. Kemudian, kayu diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik untuk disimpan sementara di rumahnya," imbuh Citra.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork