Bersumpah Tak Ikut Bunuh Brigadir Esco, 1 Tersangka Ajukan Praperadilan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 23 Okt 2025 18:17 WIB
Foto: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Esco saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Mataram -

Satu lagi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat, yakni Paozi alias PA. Dia melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Kami ambil tindakan untuk mengajukan praperadilan, karena di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) itu klien kami dijadikan tersangka sangat prematur sekali," kata kuasa hukum Paozi, Hamzar, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hamzar, Paozi dijadikan tersangka pembunuhan anggota Intel Polsek Sekotong itu hanya mengacu pada keterangan dua anak korban yang masih kecil.

"Hanya mengacu keterangan saksi dua anak balita itu (anaknya Brigadir Esco), sementara anak ini umurnya 7 tahun sama 5 tahun," sebutnya.

Selain itu, ada bukti petunjuk sandal yang menjadikan Paozi sebagai tersangka. Sandal itu ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti berupa sandal itu tidak diakui sama klien kami (itu miliknya). Dan kami datang ke (kantor) polisi mengukur kaki tersangka, dicocokkan dengan ukuran kaki klien kami itu tidak muat sandalnya," ungkapnya.

Menurut Hamzar, Paozi hanya mengaku pernah diberikan sandal oleh temannya yang bernama Fathur. Sandal putih dengan tali hijau itu diberikan pada awal Ramada lalu.

"Dia (Paozi) mengaku tidak pernah pakai sandal Skyway, dan bisanya cari sandal di Alfamart, karena di toko atau warung-warung biasa lain tidak ada ukuran kakinya (Paozi). Kami ukur kakinya tersangka ini dan cari nomor yang pas dengan kakinya itu tidak ada," ucap dia.

Dia mengeklaim Paozi mengaku tidak pernah ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Esco, dan tidak mengetahui waktu pembunuhan itu terjadi.

"Kapan digotong mayatnya (Brigadir Esco) dia tidak tahu. Karena dia dipandang sebagai teman Brigadir Esco dan intens hubungan dan komunikasi sebagai sahabatnya," katanya.

Lantaran berteman dengan Brigadir Esco, Paozi dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kendati telah menyandang status tersangka, Paozi bersumpah tidak ikut terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir Esco tersebut.

"Dia (Paozi) mengatakan demi Allah, Wallahi, saya (Paozi) tidak pernah melakukan, turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Esco. Dan saya tidak tahu dan saya tidak pernah ikut menggotongnya, saya tidak tahu kapan itu terjadi pembunuhan itu. Seandainya saya (Paozi) melakukan itu (terlibat pembunuhan Brigadir Esco), saya sanggup dilaknat dan diazab. Itu sumpahnya, seperti itu," katanya.

Humas PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan adanya permohonan praperadilan Paozi tersebut. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan Jumat (31/10/2025).

"Sidangnya I Jumat 31 Oktober (2025). Hakimnya Laily Fitria," timpal Sandi kepada detikBali.

detikBali berusaha mengkonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid terkait praperadilan yang ditempuh Paozi itu, tetapi belum ada tanggapan sampai berita ini ditulis.

Senelumnya, dua tersangka lainnya mengajukan praperadilan ke PN Mataram. Ialah tersangka Saiun alias SA dan Nuraini alias NU. Pasangan suami istri itu tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco.

Pencarian detikBali pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan yang dimohon kedua tersangka itu terdaftar Rabu (22/10/2025). Perkara dengan nomor : 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr itu pemohonnya Polres Lombok Barat.



Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork