Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga negara Amerika Serikat (AS), ED (33), di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai. Hal itu menyusul adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut. Korban pun sudah mencabut laporan.
"Kemarin sore sudah dimediasi di Pidum (Pidana Umum)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun kepada detikBali, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan para pelaku mengakui tindakan kesalahan mereka dan berjanji tidak mengulangi. Mereka juga menyanggupi biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta.
"Para pelaku sanggup memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta kepada korban," imbuhnya.
Selain itu, Luk Luk berujar, korban juga telah bersedia memaafkan tindakan para pelaku. Korban juga mencabut laporan polisi terkait penganiayaan dan tidak akan menuntut secara hukum.
"Terhadap para pelaku saat ini kami berlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak delapan orang terduga pelaku penganiayaan terhadap ED, pada 19 Oktober 2025. Kejadian tersebut diduga dipicu dari kesalahpahaman antara seorang warga Brasil berinisial M (34) dengan seorang pemandu wisata lokal berinisial LFA (26). Keduanya terlibat perselisihan saat berebut ombak ketika berselancar di pantai.
"Perselisihan tersebut sempat dimediasi, tapi tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi," kata Kapolsek Praya Barat AKP I Made Sugiarta, Selasa (22/10/2025).
Seusai mediasi gagal, LFA bersama sejumlah temannya berkumpul di simpang empat Desa Selong Belanak. Mereka menunggu M yang diketahui masih berada di sekitar lokasi. Namun, kelompok itu salah sasaran dan malah mengejar dua WNA lain yang melintas dengan sepeda motor.
"Pelaku bersama temannya mengejar korban hingga ke area Pandan Villas, korban kemudian dianiaya oleh pelaku bersama temannya menggunakan tangan kosong serta balok kayu hingga korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan jari," bebernya.
(hsa/hsa)