Endang Sulastri (41), pemilik warung kopi, bar, dan rental motor di Jalan Pattimura, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dibunuh suami sirinya, Kamal Mopangga (33). Pelaku yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi, itu mengaku emosi atas hinaan istri sirinya. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok.
"Saya sudah bilang jangan hina marga dan suku Gorontalo," kata Kamal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan aksi keji itu bermula saat Kamal dan Endang baru pulang dari bar di Pantai Kuta. Sepanjang perjalanan dari bar menuju rumah kos Endang, dua pasutri siri itu cekcok.
Kamal, yang juga karyawan di bar milik Endang di Pantai Legian, dikritik kinerjanya oleh Endang. Hanya saja, Endang melontarkan kata kasar dan hinaan dalam kritikan yang dilontarkannya.
Dipicu hinaan itu, ada rencana Kamal menghabisi nyawa Endang. Rencana awal Kamal, melakukan aksi kejinya saat Endang tertidur. Kamal lalu pergi ke bar di Pantai Legian untuk mengambil pisau dapur.
"Sebelumnya memang (Endang dan Kamal) cekcok. Tersangka dihina, dikatai kasar secara rasis. Sehingga itu jadi motif tersangka untuk melakukan pembunuhan," kata Agus.
Saat akan dibunuh, Endang belum tidur. Endang justru meminta Kamal memijat punggungnya. Saat itulah, Kamal melihat kesempatan itu dan langsung menggorok leher Endang sebanyak empat kali sayatan searah.
"Permintaan korban dimanfaatkan oleh tersangka. Digorok dari belakang pakai pisau yang disembunyikan di bawah bantal. Hasil autopsi, 60 persen saluran pernapasan terpotong. Ada kekerasan benda tajam sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Agus mengatakan, setelah melakukan pembunuhan itu, Kamal sempat menginap semalaman bersama jasad Endang di kamar yang sama. Keesokan harinya, Kamal sempat menggasak kartu debit berisi saldo senilai US$ 400 dan laptop Endang, lalu terbang ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Sampai di Kota Bitung, Kamal bersembunyi di sebuah bedeng semipermanen, tempat para nelayan beristirahat. Namun, pelariannya tetap terendus polisi.
Kamal akhirnya terciduk polisi dari Polsek Kuta dan Resmob Polda Sulawesi Utara. Kamal dihadiahi timah panas di kedua betisnya agar tidak kabur saat ditangkap di bedeng itu.
"Ya, kami lumpuhkan supaya nggak kabur lagi. Juga karena namanya bunuh (orang) itu sudah kasus extraordinary," katanya.
Agus mengatakan Kamal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena ada unsur perencanaan dalam kasus itu. Hasil penyelidikan hingga kasus itu terungkap, tidak ada keterlibatan orang lain.
"Nggak ada keterlibatan orang lain. Dia (tersangka) hanya sendiri," tandas Agus.
Simak Video "Video: Jalur Pendestrian di Pantai Kuta Rusak Diterjang Gelombang Tinggi"
(hsa/hsa)