Briptu Rizka Sintiyani terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Polisi menyebut motif di balik aksi keji itu dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga pasangan polisi tersebut.
"Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).
Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Metria mengatakan Rizka belum mengakui perbuatannya, meski penyidik sudah mengantongi alat bukti kuat. "Ya (belum mengaku), dan itu haknya dia. Tidak bisa kami paksa (mengaku)," katanya.
Simak Video "Video: Sadisnya Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco di Hadapan Anak Sendiri"
(dpw/dpw)