Warga Bangli Curi Motor di Klungkung Pakai Kunci Palsu

Warga Bangli Curi Motor di Klungkung Pakai Kunci Palsu

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 22:12 WIB
Pengungkapan kasus curat di Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025). (Polres Klungkung)
Foto: Pengungkapan kasus curat di Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025). (Polres Klungkung)
Bangli -

Seorang pria asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, berinisial IMP (35) ditangkap polisi. IMP terbukti mencuri motor milik warga Klungkung menggunakan kunci palsu.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin mengungkap pencurian itu terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (4/10/2025) pukul 15.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu saat korban hendak mencari rumput di sawah," terang Alfons melalui siaran pers, Rabu (15/10/2025).

Akibat kejadian itu, korban I Nyoman Brata (52) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengungkap IMP juga melakukan curanmor di 12 lokasi lain, termasuk di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

ADVERTISEMENT

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan koordinasi antar wilayah untuk menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian," imbuh Alfons. IMP kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pencurian lain juga diungkap oleh Tim Reskrim Polres Klungkung. Enam tabung LPG 3 kg milik I Ketut Gumiartika (58) di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, raib pada Sabtu (20/9/2025).

Pelaku berinisial IKS (40) warga Desa Gunaksa, Dawan. Ia mencuri dengan cara merusak pagar rumah korban pada malam hari.

"Korban merugi sekitar Rp 1,1 juta," jelasAlfons.

Selain itu, IKS juga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kg di depan sebuah Indomaret di Kecamatan Dawan pada Agustus 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan angka kejahatan di wilayah Klungkung, baik di daratan maupun kepulauan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandas Alfons.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads