Korupsi Revitalisasi SMKN 2 Negara, Jaksa Tahan Guru-Rekanan Proyek

Korupsi Revitalisasi SMKN 2 Negara, Jaksa Tahan Guru-Rekanan Proyek

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 14 Okt 2025 16:14 WIB
Dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Revitalisasi SMKM 2 Negara Ahmat Muhtar (kanan) dan I Kade Sudiarsa (kiri), saat proses pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Selasa (14/10/2025).
Foto: Dua tersangka kasus korupsi dana bantuan revitalisasi SMKN 2 Negara saat pelimpahan, Selasa (14/10/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Kasus korupsi Dana Bantuan Revitalisasi SMK Negeri (SMKN) 2 Negara tahun anggaran 2019 kembali bergulir. Dua tersangka baru, Ahmat Muhtar (AM) dan I Kade Sudiarsa (IKS), dilimpahkan oleh penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa (14/10/2025). Keduanya langsung ditahan.

Kedua tersangka ini menyusul terpidana sebelumnya, Adam Iskandar Bunga (eks kepala sekolah), yang telah bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi bantuan SMK yang direnovasi dengan sumber anggaran APBN untuk SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 telah kami terima dari penyidik Polres Jembrana," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, seusai pelimpahan, Selasa.

Diketahui, tersangka Muhtar merupakan guru di SMKN 2 Negara yang juga menjabat sebagai anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan. Sementara I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng adalah rekanan yang bertanggung jawab sebagai tim renovasi.

ADVERTISEMENT

Adam, Muhtar, dan Sudiarsa yang memiliki tanggung jawab dalam revitalisasi diduga menyimpang dari tugasnya. Modus utama korupsi ini adalah pemotongan dana proyek. Adam dan Muhtar meminta fee atau komisi dari tersangka Sudiarsa sebesar 15 persen dari harga penawaran, yaitu senilai Rp 239.787.600.

"Pemotongan secara bertahap. Setiap sisa dari pencairan dana kemudian dipergunakan secara pribadi mantan terpidana dengan tersangka AM dan IKS," jelas Satya.

Selain itu, pekerjaan pembangunan gedung juga dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan tim pengawasan dan pembimbingan yang semestinya. Sudiarsa mengelola pekerjaan gedung, sementara Muhtar mengelola pembangunan pagar. Anggota tim lain hanya melakukan penandatanganan laporan.

Dalam proses administrasi, ditemukan laporan yang dibuat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana, bukan kebutuhan asli pekerjaan.

"Terdapat perbedaan volume dan harga, antara nota pembelian asli dengan nota yang dipergunakan sebagai laporan sehingga ada selisih pengeluaran dana antara kebutuhan asli dengan pelaporan. Selisih dana tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka dan mantan terpidana," papar Satya.

"Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 496.494.476," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Meskipun selama proses penyidikan di Polres Jembrana kedua tersangka tidak ditahan, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses selanjutnya dan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan. Kami tidak menutup kemungkinan para tersangka memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Satya.

Disinggung terkait jarak proses penyelidikan yang begitu aenjang dengan terpidana eks kepsek, Satya menjelaskan proses penguatan munculnya dua tersangka baru ini pada persidangan sebelumnya.

"Melalui proses panjang, dan yang paling kuat pembuktian dua tersangka ini karena terungkap saat proses persidangan terpidana Adam Iskandar Bunga dari keterangan saksi. Lebih menguatkan tim penyidik polres untuk dua tersangka ini," tandas Satya.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali menyeret mantan kepsek Adam Iskandar Bunga yang divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 261 juta.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads