Putusan Banding Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara PNS Cabul di Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 15:57 WIB
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Jembrana -

Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan hukuman 15 tahun penjara untuk IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jembrana. IKH merupakan terpidana kasus kekerasan seksual. Pria beristri itu diseret ke jalur hukum setelah menghamili seorang remaja yang masih kerabatnya sekaligus anak asuhnya.

Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima salinan putusan banding PT Denpasar. Putusan banding bernomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS tersebut, menurut Gedion, menguatkan putusan tingkat pertama PN Negara.

"Sudah kami terima putusan banding terdakwa IKH pada Jumat (10/10/2025). Putusan banding menguatkan putusan PN Negara," ungkap Gedion saat dikonfirmasi detikBali, Senin (13/10/2025).

Sesuai putusan banding tersebut, IKH ivonis selama 15 tahun pidana penjara dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Pasal yang terbukti pada putusan banding juga sama dengan putusan pertama, yakni tindak pidana yang dilakukan IKH sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Nndang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," papar Gedion.

Meskipun pidana penjara sama, putusan ini belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni, jaksa ingin menjerat IKH dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, juncto Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terkait upaya hukum selanjutnya, jaksa penuntut umum masih belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi. Apakah akan kasasi atau tidak, masih meminta petunjuk dari pimpinan," kata Gedion.

Diberitakan sebelumnya, IKH memerkosa kerabatnya, NL sejak akhir 2023, saat korban masih berusia 15 tahun. IKH melakukan paksaan dan ancaman kepada korban. Perbuatan bejat tersebut berlangsung sebanyak delapan kali selama hampir setahun.

IKH yang memiliki dua orang anak leluasa menyetubuhi korban lantaran korban tinggal di rumahnya. Korban dititipkan pada IKH karena masih ada hubungan kerabat dekat. Orang tua korban bekerja di Denpasar sejak 2022.

Perbuatan IKH mulai terkuak ketika korban hamil dan melahirkan pada Januari 2025. Korban melahirkan di kamar mandi rumah IKH. Awalnya, korban tidak berani menyebutkan siapa ayah dari bayinya. Namun, kecurigaan keluarga muncul karena wajah sang bayi memiliki kemiripan dengan wajah IKH. Setelah terungkap, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork