Tilap Uang Tiket Rp 661 Juta, Manajer Keuangan Timezone Ditangkap

Tilap Uang Tiket Rp 661 Juta, Manajer Keuangan Timezone Ditangkap

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 10:13 WIB
Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang pegawai Timezone di Trans Studio Mall Bali, Robby Putra Syamsuar (35), ditangkap polisi. Pasalnya, Manajer Keuangan dan Akuntan itu menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta.

"Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, saat konferesi pers di kantornya, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laksmi membeberkan Robby sempat memesan tiket pesawat dengan maksud kabur ke Bangkok, Thailand. Namun, setelah dilacak, Robby masih berada di Yogyakarta.

Akhirnya, Robby dikejar ke sana dan dapat diamankan tanpa perlawanan. Beberapa koper berisi uang senilai Rp 300 juta hasil kejahatannya juga disita polisi.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 4 September 2025 laporannya masuk. Lalu kami periksa beberapa saksi, kami selidiki. Pelaku kabarnya sudah pesan tiket untuk terbang tanggal 25 September 2025 dan akan kabur ke Thailand," kata Laksmi.

Dia menjelaskan aksi Robby itu sudah dilakukan beberapa kali sejak 16 Agustus 2025. Selama 18 hari itu, dia bertugas menyimpan uang hasil penjualan tiket dari kasir ke brankas, lalu disetor ke bank.

Namun, bukannya disimpan dahulu di brankas lalu disetor ke bank, uang tiket itu malah ditilap Robby. Aksi pria plontos berkacamata itu membuat manajemen di kantor pusatnya di Jakarta, curiga.

"Kantor pusatnya di Jakarta curiga karena tidak ada setoran uang hasil penjualan," ungkapnya.

Laksmi mengatakan kecurigaan manajemen Timezone di Jakarta berujung pada laporan polisi hingga penangkapan Robby di Yogyakarta. Hasi interogasi sementara, Robby nekad menilap uang hasil penjuaan tiket untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Motif pelaku, untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain (foya-foya) dengan teman-temannya. Ke Bangkok juga mau libur sama teman-temannya," katanya.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan. Ancamannya, lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads