Polisi menetapkan kreator konten bernama Umbu Rei Pata jadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap temannya Afonsus Yohan Ganggur di di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terlapor sudah dinaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya AKP Bernardus Mbili Kandi, kepada detikBali, Sabtu (11/10/2025).
Bernardus menjelaskan setelah penetapan tersangka, Rei langsung ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya pada Rabu (8/10/2025). Rei dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025," jelas Bernardus.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat Daya belum memeriksa Umbu Rei Pata yang diduga menyodomi Afonsus Yohan Ganggur. Peristiwa dugaan pelecehan seksual sesama jenis itu terjadi di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Masih mantapkan pemeriksaan saksi-saksi dulu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya AKP Bernardus Mbili Kandi kepada detikBali, Selasa (30/9/2025).
Bernardus menjelaskan polisi sudah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Menurutnya, Umbu Rei Pata alias Rei juga belum ditangkap.
"Belum penangkapan, sementara masih periksa saksi-saksi. Terkait barang bukti belum dilakukan penyitaan," jelas Bernardus.
Simak Video "Video: Abdul Mu'ti Sindir Sejumlah Kreator Konten yang Cuma Cari Sensasi"
(nor/nor)