Ketua LPD Beluhu dan Nasabah Sekongkol Bikin Kredit Fiktif Rp 20 Miliar

Karangasem

Ketua LPD Beluhu dan Nasabah Sekongkol Bikin Kredit Fiktif Rp 20 Miliar

Karangasem - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 12:11 WIB
Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana nasabah LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem, dengan modus kredit fiktif, Rabu (8/10/2025).
Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana nasabah LPD Desa Adat Beluhu, Karangasem, dengan modus kredit fiktif, Rabu (8/10/2025). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Kecamatan Kubu, Karangasem. Dua perempuan berinisial ISA dan HK ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda. ISA menjabat sebagai Ketua LPD, sedangkan HK merupakan nasabah yang mengajukan kredit fiktif.

"Tersangka ISA merupakan ketua LPD Desa Adat Beluhu sedangkan HK merupakan pihak yang mengajukan nama fiktif," kata Purba dalam konferensi pers, Rabu (8/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan modus pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang dilakukan oleh HK. ISA kemudian menyetujui dan memerintahkan sekretaris LPD mencairkan pinjaman tersebut serta hanya membuat bukti kas keluar.

ADVERTISEMENT

Pencairan pinjaman itu dilakukan bertahap oleh kedua tersangka sejak 2017 hingga 2020 dengan total mencapai lebih dari Rp 17 miliar. Setelah masa pinjaman berakhir dan belum dilunasi, ISA kembali memerintahkan sekretaris untuk melakukan kompensasi terhadap 86 nama peminjam fiktif lain pada periode 2021-2023 dengan total pencairan lebih dari Rp 3 miliar.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 20 miliar," ujar Purba.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar-masuk uang LPD dari 2010 hingga 2024, serta sertifikat hak milik nomor 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 meter persegi sebagai upaya pemulihan aset.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads