Hakim Tegur Saksi Berimajinasi Ubah Keterangan di Sidang Mangku Luwes

Hakim Tegur Saksi Berimajinasi Ubah Keterangan di Sidang Mangku Luwes

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 15:10 WIB
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menghadapi sidang pembuktian tahap pertama di PN Bangli, Selasa (7/10/2025).
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menghadapi sidang pembuktian tahap pertama di PN Bangli, Selasa (7/10/2025). (Foto: Leona Wirawan/detikBali)
Bangli -

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli Kelas II, Selasa (7/10/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan lima saksi serta sejumlah barang bukti berupa pisau dan linggis.

Persidangan dengan nomor perkara 49/Pid.B/2025/PN Bli itu memeriksa lima saksi secara bersamaan. Tiga di antaranya, yakni I Putu Karma, I Gede Wijaya, dan Nyoman Gede Puspa Wirawan, merupakan saksi yang berada langsung di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam sidang, saksi Gede Wijaya menceritakan awal mula mereka datang ke lokasi kejadian. "Diajak ke bawah (Desa Songan) oleh Mangku Luwes. Saya dan Putu Karma kebetulan berada dalam mobilnya. Nyoman Puspa di belakang naik NMax. Pikiran saya mau ke rumah terdakwa. Tapi, masuknya arena tajen. Pikiran saya, dia (Mangku Luwes) mau nonton tajen," ujar Wijaya di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menuju arena tajen sekitar pukul 17.30 Wita, ketiganya bersama Wayan Sumerta sempat minum bir dan arak di sebuah vila di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, sejak pukul 13.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Para saksi mengaku tidak melihat Mangku Luwes membawa senjata tajam saat turun dari mobil hingga memasuki arena tajen. Namun, benda itu tiba-tiba sudah berada di tangan Mangku Luwes ketika terjadi ketegangan dengan korban, Komang Alam Sutawan alias Mang Alam. Keterangan ini membuat hakim anggota Rimang Kartono Rizal kebingungan.

Hakim anggota lainnya, I Gede Parama Iswara, tampak kesal karena keterangan saksi Putu Karma berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Dalam BAP, Karma menyebut dirinya mendengar Mangku Luwes berkata, "Ada sabung ayam. Siapa yang mengadakan tapi tidak berkoordinasi dengan saya? Ayo, ambil cuk tajennya." Namun di persidangan, setelah disumpah, Karma mengubah keterangannya dan menyebut ucapan itu bukan berasal dari Mangku Luwes.

"Imajinasi saya mungkin itu (dengar perkataan tersebut dari Mangku Luwes)," kata Karma.

Parama langsung mengingatkan saksi soal sumpahnya. "Katanya saudara menghargai sumpah. Tapi, di sini berbeda dengan BAP. Ini kan dua kali di bawah sumpah, saat pemeriksaan kepolisian dan di persidangan. Memberi keterangan palsu bisa terancam pidana lima tahun," tegas Parama.

Hakim kemudian menanyakan apakah Karma mendapat ancaman, kekerasan, atau dalam pengaruh alkohol saat memberikan keterangan di kepolisian. Namun, Karma membantah semuanya.

"Coba diingat-ingat dulu. Jangan takut diancam, saudara dilindungi," lanjut Parama.

Meski ditekan hakim, Karma tetap bersikukuh bahwa kalimat itu hanya terdengar sekilas dan bukan diucapkan oleh Mangku Luwes. Saksi lainnya yang berada di lokasi juga tidak ada yang mengaku mengucapkan kalimat tersebut.

Ketiga saksi mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali mengangkat senjata antara Mangku Luwes dan Mang Alam karena kejadian berlangsung cepat. Mereka juga menegaskan Mangku Luwes tidak pernah memiliki masalah dengan korban sebelumnya.

Usai sidang, paman korban Gede Ariana menyoroti keterangan saksi yang berubah-ubah. Ia juga menilai ada kejanggalan saat hakim menanyakan posisi rumah Mangku Luwes yang sejalur dengan arena tajen untuk memastikan arah mobil terdakwa.

"Dalam kesaksian, monggo-monggo saja. Majelis Hakim bisa menilai tentang kesaksian kelimanya. Saya melihat ada di bawah tekanan," ujar Ariana.

Pihak keluarga berencana terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Mereka bahkan akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar proses persidangan dapat memenuhi rasa keadilan.

Sidang pembuktian akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Dari total 17 saksi yang dimiliki jaksa penuntut umum, satu saksi bernama Jero Giada dikabarkan absen dalam sidang kali ini.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Alvi Mutilasi Tiara di Kamar Mandi Kos"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads