1 Pria yang Nyaris Membacok Karyawan Hotel di Kupang Jadi Tersangka

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 12 Sep 2025 15:43 WIB
Foto: Dua pelaku pengancaman terhadap karyawan Hotel Ti'i Langga saat diamankan di Mapolsek Kota Lama, Kota Kupang, NTT, Jumat (5/9/2025) malam. (dok. Polsek Kota Lama)
Kupang -

Andi Laufa (26), salah satu pengancam karyawan Hotel Ti'i Langga, Yakobus Banani (57), di Jalan Yohanes, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan tersangka. Andi nyaris membacok Yakobus bersama temannya, Roy Lobitakoni (25).

"Satu orang atas nama Andi sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, kepada detikBali, Jumat (12/9/2025).

Andi dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Ia terancam 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Rachmat, hal tersebut masuk pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan. "Maka tersangka langsung dilakukan penahanan," terang Rachmat. Sementara teman Andi, yakni Roy, berstatus sebagai saksi dan hanya dikenakan wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan Hotel Ti'i Langga di Kota Kupang, NTT, nyaris menjadi korban pembacokan dua pemuda mabuk sopi. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.



Simak Video "Menikmati Suasana Tenang dan Syahdu di Air Terjun Oenesu melalui Yoga di Kupang "

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork