Ini Peran Nadiem Makarim dan Para Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 05 Sep 2025 15:43 WIB
Foto: Mantan Mendikbudristek ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). (Ari Saputra)
Bali -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran para tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Termasuk peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Kamis (4/9/2025).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, dilansir detikNews.

Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut saat ini masih dalam perhitungan BPKP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak.

Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Berikut peran kelima tersangka dalam kasus tersebut:

1. Jurist Tan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyebut Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. Dia menyebut Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Mendikbudristek.



Simak Video "Video: Jejak Karier Nadiem Makarim Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork