Dua Penimbun 180 Ribu Liter BBM Subsidi di Labuan Bajo Ditangkap!

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 03 Sep 2025 12:05 WIB
Polda NTT menggelar konferensi pers terkait kasus penjualan dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal di Labuan Bajo, Mangarai Barat, Rabu (3/9/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pria berinisial HK dan SM. Keduanya diduga menjual dan menimbun 180 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

"Ada kurang lebih 180 ribu liter yang kami amankan di atas kapal. Seharusnya kalau tidak dijual, maka ada 220 ribu liter. Namun, yang sudah terjual itu ada 40 ribu liter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Hans Rachmantulloh Irawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Rabu (3/9/2025).

Hans menjelaskan HK dan SM menjual 40 ribu liter biosolar itu sejak Maret-Juni 2025. Ia menyebut HK berperan sebagai kapten kapal, sedangkan SM sebagai kepala kamar mesin.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terlibat dalam pengisian dan penjualan BBM subsidi ini," jelas Hans.

Hans mengatakan HK dan SM ditangkap pada Selasa (2/9/2025). Sebelumnya, polisi menangkap kapal SPOB Sisar Matiti 01 yang digunakan untuk mengangkut ribuan liter BBM tersebut. Kapal itu juga sudah disita dan diamankan polisi di Labuan Bajo.




(iws/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork