Polda NTT Limpahkan Otak Penyelundupan WN China ke Jaksa di Labuan Bajo

Polda NTT Limpahkan Otak Penyelundupan WN China ke Jaksa di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 26 Agu 2025 12:15 WIB
Tersangka penyelundupan 7 WN China ke Australia, HE Jin alias Yen Cing ,di salah satu ruangan di Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (26/8/2025). (Ambrosius Ardin)
Foto: Tersangka penyelundupan 7 WN China ke Australia, HE Jin alias Yen Cing ,di salah satu ruangan di Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (26/8/2025). (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan HE Jin alias Yen Cing, tersangka penyelundupan tujuh warga negara (WN) China ke Australia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa (26/8/2025).

"Pelimpahan tahap II dari Polda (ke Kejari Manggarai Barat)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Selasa (26/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yen Cing memakai rompi orange dan celana pendek hitam. Dia terlihat didampingi dua orang berada di sebuah ruangan di Kejari Manggarai Barat. Mereka tampak berbicara dan sesekali Yen Cing melakukan pembicaraan di telepon genggam.

Agung mengatakan Yen Cing dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat karena tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi di Labuan Bajo. Yen Cing menyelundupkan WN China ke Australia dari Labuan Bajo. "Karena locus-nya di sini," ujar Agung.

ADVERTISEMENT

Yen Cing akan ditahan di rumah tahanan milik Polres Manggarai Barat. Yen Cing selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk menjalani persidangan.

irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menangkap Yen Cing di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada 4 Mei 2025 malam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menjelaskan Yen Cing bekerja sama dengan empat warga lokal untuk menyelundupkan tujuh WN China tersebut ke Australia.

Yen Cing datang ke Indonesia pada awal November 2024 untuk menyelundupkan tujuh WN China tersebut. Yen Cing menghubungi Andy Mulya untuk bekerja sama menyelundupkan WN China tersebut. "Terdakwa meminta bantuan Andy Mulya untuk mencari nakhoda kapal yang bisa membawa tujuh WN China ke Australia," jelas Agung dalam keterangan tertulis, Selasa.

Andy Mulya kemudian merekrut Panjul Talla sebagai nakhoda kapal untuk menyelundupkan tujuh WN China tersebut ke Australia. Panjul Talla dijanjikan bayaran Rp 30 Juta.

Untuk mematangkan rencana penyelundupan tersebut, Yen Cing mengadakan pertemuan Andy Mulya, Panjul Talla, dan seorang lagi bernama Elis, di sebuah hotel di kawasan Kuta, Bali.

"Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan tugas masing-masing yakni, Yen Cing sebagai pengumpul dana dari tujuh WN China yang akan diselundupkan, Andy Mulya sebagai koordinator pelaksanaan, Elis bagian pembayaran operasional, dan Panjul Talla sebagai nahkoda yang akan membawa tujuh WN China ke Australia," jelas Agung.

Yen Cing mengumpulkan uang dari tujuh WN China tersebut dengan total lebih dari Rp 500 juta. Sebagian uang itu digunakan membeli speedboat untuk selundupkan tujuh WN China ke Australia.

Pada 21 November 2024 dini hari, Panjul Talla dan seorang bersama La Udin membawa tujuh WN China tersebut dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speedboat yang disiapkan Andy Mulya. Yen Cing dan Andy Mulia baru datang ke Labuan Bajo pada 24 November 2025.

Rencana menyelundupkan tujuh WN China ke Australia dari Labuan Bajo pada 25 November 2024 tertunda akibat ada kerusakan pada speedboat. Selain itu salah satu korban yang selundupkan sakit hingga rawat inap di sebuah rumah sakit di Labuan Bajo.

Tujuh WN China itu baru bisa diberangkatkan ke Australia pada 30 November 2024 sekitar jam 03.00 Wita. Panjul Talla dan La Udin yang menyelundupkan tujuh WN China itu menggunakan speedboat. Setelah tiga hari berlayar, mereka ditangkap Australian Border Force (ABF),

"Panjul Talla, La Udin serta tujuh WN China diamankan selama 10 hari di kapal perbatasan. Kemudian Panjul Talla dan La Udin oleh ABF dipindahkan ke kapal lain menuju pulau Pasir, sementara tujuh WN China tetap di kapal perbatasan," ungkap Agung.

Tujuh hari kemudian, Panjul Talla dan La Udin dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 WN Bangladesh ke Indonesia melalui Rote Ndao. Keduanya membawa WN Bangladesh itu menggunakan kapal yang disediakan oleh ABF. Panjul Talla dan La Udin kemudian ditangkap oleh Polda NTT di Rote Ndao.

Perkara Panjul Talla dan La Udin telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao. Adapun Elis telah ditetapkan tersangka dalam perkara terpisah. Andy Mulya belum ditangkap dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda NTT.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads