Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Pengelolaan Ikan Rote Ndao

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Pengelolaan Ikan Rote Ndao

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 10:37 WIB
Dua tersangka korupsi UPI Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, NTT, saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (27/8/2025). (Dok. Kejati NTT)
Foto: Dua tersangka korupsi UPI Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, NTT, saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (27/8/2025). (Dok. Kejati NTT)
Rote Ndao -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua tersangka korupsi rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) Dinas Perikanan dan Kelautan Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni Jusuf Benyamin Mesak (JBM) dan Abe Manafe (AM). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/8/2025).

"Selain ada penetapan tersangka, mereka juga langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Kamis (28/8/2025).

Jusuf merupakan Kepala Dinas Perikanan Perikanan dan Kelautan Rote Ndao. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak melaksanakan tugas pokok, fungsinya, dan tidak ada penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Abe merupakan kontraktor penyedia dari CV Arjun, tetapi namanya tidak terdapat dalam kontrak yang telah disepakati oleh Dinas Perikanan Perikanan dan Kelautan.

"Peran tersangka satu (Jusuf) sebagai PPK dan juga kepala dinas perikanan dan kelautan. Kalau tersanga dua itu selaku penyedia dari CV Arjun," jelas Raka.

ADVERTISEMENT

Menurut Raka, sebelum dilakukan penahanan, Jusuf dan Abe juga telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a. Tim medis menyatakan keduanya sehat.

"Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba'a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," terang Raka.

Jusuf dan Abe dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi, Raka menjelaskan, kerugian negara korupsi rehabilitasi UPI Dinas Perikanan Rote Ndao TA 2023 mencapai Rp 668 juta lebih.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads