Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro Putro alias 'sultan' tercatat memiliki harta Rp 3,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Irvian justru menerima Rp 69 miliar dari kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dilansir dari detikNews, Irvian terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022. Berdasarkan data LHKPN, Minggu (24/8/2025), total kekayaannya mencapai Rp 3.905.374.068.
Rinciannya, Irvian memiliki tanah dan bangunan 145 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 1.278.247.000 dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Rp 335.000.000. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak Rp 75.253.273 serta kas Rp 2.216.873.795. Irvian tidak memiliki utang.
Jumlah harta dalam LHKPN itu berbanding jauh dengan uang yang diterima Irvian dari kasus pemerasan sertifikasi K3. Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga terseret kasus ini, menyebut Irvian sebagai 'sultan'.
Simak Video "Video: KPK Sita Uang Dolar Seusai Geledah Rumah Irvian 'Sultan' Kemnaker"
(dpw/dpw)