Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, Ni Nengah Suantari (31) dituntut selama dua tahun penjara. Sekretarisnya, Ni Putu Januartini (24), juga dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Keduanya dituntut penjara lantaran korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 210 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kadek Teguh Dwi Putra Jayakesunu, menilai Suantari dan Januartini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain penjara, Suantari juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta dan akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan jika tidak dibayar. Tak cuma itu, JPU juga menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 91.063.217. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti.
"Bila hartanya tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun," ungkap Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Januartini juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan yang sama dengan Suantari. Namun, keponakan perbekel Desa Subaya yang juga menjabat sebagai Sekretaris juga Kepala Unit Simpan Pinjam BUMDes Jaya Giri itu tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"
(iws/iws)