Gabriel Beri Bina dan Mulyawan Djawa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendiri Yayasan Abdi Mulai Sejahtera (AMS) Kabupaten Alor itu dilaporkan terkait utang belanja menu Ramadan sebesar Rp 519 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Alor, yakni Wahyu Triwidayati dan Aysyah Bahweres pada Selasa (19/8/2025) sore. Pelapor menyebut yayasan tersebut merupakan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Alor, NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada di sini dalam rangka memasukkan laporan atau pengaduan terkait utang dari Ibu Wahyu yang belum dibayarkan oleh Yayasan AMS. Jadi, yayasan ini selama ini bergerak sebagai penyedia Makanan Bergizi Gratis," ujar Aysyah saat ditemui di Ditreskrimum Polda NTT, Selasa.
Aysyah menjelaskan utang itu terjadi pada Maret 2025 untuk program 11 hari bulan Ramadan di Kabupaten Alor. Namun, dia berujar, hingga saat ini belum dilunasi oleh Yayasan AMS.
"Uang milik Ibu Wahyu sebesar Rp 519 juta yang digunakan untuk membelanjakan menu MBG saat Ramadan itu belum dikembalikan sampai saat ini," jelas Aysyah.
Menurut Aysyah, Gabriel dan Mulyawan sempat menjanjikan agar melunasi utang tersebut pada April 2025. Padahal, dia berujar, anggarannya sudah terealisasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke akun virtual Yayasan AMS.
"Anggaran kan sudah cair, tetapi mereka tidak melunasi utang tersebut dan malah membayar utang di beberapa koperasi dan perorangan," kata Aysyah.
Wahyu selaku korban, menuturkan awalnya ia diminta untuk membantu Yayasan AMS membelanjakan kebutuhan program 11 hari Ramadan berupa makanan ringan. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan agar segera melunasi utang tersebut.
"Kami sudah minta dengan cara komunikasi kekeluargaan berulang kali dan somasi juga mereka belum mau lunasi. Kami hanya dijanjikan saja oleh pihak yayasan," tutur Wahyu.
"Saya akan mengadukan kepada semua pihak sampai ada titik terang. Saya menuntut sampai mereka lunasi uang saya," imbuhnya.
detikBali telah mencoba meminta klarifikasi kepada Gabriel Beri Bina terkait kasus tersebut. Namun, ia belum merespons permintaan konfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp (WA). Begitu pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi yang belum memberi penjelasan terkait kasus tersebut.
(iws/iws)